Rabu, Maret 07, 2012

.:Maklumat warga Babakan:.

     Iseng-iseng ane berselancar,emmm guling-guling lebih tepatnya, di internet ane nemu tulisan bagus yang udah lamaaaa bgt.. tahun 2009an lah..(*g terlalu lama jg c)..di blog yang mau dijadiin blog se-IPB ini udah ada sejak jaman 2007an lalu..Penting  untuk diketahui setiap civitas akademika maupun warga yang bersangkut baik beginning maupun endingnya tinggal di sekitar kampus.. Apa itu?? Berikut copas-annya dari http://bloggeripb.wordpress.com/2009/01/15/maklumat-warga-babakan/#more-504

Dengan melihat kondisi kehidupan masyarakat dan mahasiswa yang semakin memprihatinkan dan sangat jauh dari nilai-nilai etika dan masyarakat, yang ditandai dengan timbulnya PEKAT (penyakit masyarakat) yang terdiri dari aktivitas perjudian di tengah-tengah masyarakat, serta berbagai pelanggaran lainnya, maka Pemerintah Desa Babakan bersama-sama masyarakat menetapkan beberapa aturan yang WAJIB dipatuhi oleh seluruh warga masyarakat Desa Babakan dan mahasiswa yang tinggal di wilayah desa Babakan sebagai berikut:
Aktivitas yang mendekati TINDAKAN ASUSILA
  1. Dilarang berdua-duaan antara pria dan wanita yang belum menikah dan tidak mempunyai hubungan saudara dengan menampakkan kemesraan dan tindakan-tindakan lain yang bertentangan dengan norma, moral dan etika masyarakat
  2. Dilarang memasukan tamu lawan jenis kedalam rumah kost, kecuali ada hubungan keluarga. Tamu lawan jenis diperbolehkan masuk ke dalam rumah kost jika didampingi oleh saudara atau keluarganya.
  3. Dilarang menggunakan busana yang terbuka dan tidak sopan seperti mengenakan pakaian yang terlalu ketat dan transparan
SANKSI YANG AKAN DIBERIKAN
  1. Teguran. Teguran dilakukan oleh masyarakat dan mahasiswa untuk dilaporkan ke pihak aparat yang berwenang (RT, RW, Desa dan IPB).
  2. Pengusiran. Apabila sanksi teguran tidak diindahkan, pihak berwenang berhak melakukan tindakan pengusiran tanpa ganti rugi dari pemilik kost serta tindakan tegas lainnya sesuai dengan hasil sidang yang diputuskan oleh pihak desa dan IPB
Aktivitas yang berkaitan dengan PORNOGRAFI
  1. Dilarang menjual, menyawakan dan menonton VCD porno serta sesuatu yang menjurus kearah pornografi
  2. Warnet dilarang menjadi media bagi pelanggan untuk membuka situs-situs porno
SANKSI YANG AKAN DIBERIKAN
  1. Masyarakat dan pihak yang berwenang berhak untuk menangkap semua penjual dan penyewa VCD porno untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku
  2. Masyarakat dan mahasiswa memberikan teguran kepada penjual, pembeli, penyewa dan penonton VCD porno. Jika teguran tidak diindahkan maka sanksi selanjutnya diikuti dengan pelaporan dan penangkapan oleh masyarakat untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku
  3. Masyarakat dan pihak yang berwenang berhak untuk menutup izin usaha warnet yang menjadi media bagi pelanggan untuk membuka situs-situs porno
Aktivitas yang berkaitan dengan PERJUDIAN, MINUMAN KERAS dan NARKOBA
  1. Dilarang memperjualbelikan MINUMAN KERAS, JUDI TOGEL, dan NARKOBA
  2. Dilarang meminum MINUMAN KERAS, melakukan praktek PERJUDIAN, memakai dan mengkonsumsi NARKOBA
SANKSI YANG AKAN DIBERIKAN
  1. Masyarakat dan pihak yang berwenang berhak untuk menangkap semua peminum MINUMAN KERAS, pelaku PERJUDIAN, pemakai dan pengedar NARKOBA untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku
  2. Masyarakat dan pihak yang berwenang berhak untuk menutup tempat yang memperjualbelikan MINUMAN KERAS, JUDI TOGEL, dan NARKOBA. Pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ketua DPD Babakan


Kepala Desa Babakan
Presiden Mahasiswa KM IPB
Direktur Kemahasiswaan IPB
Ir. H. Abidin Said
Yayat Supriatna
Suranto Wahyu Widodo
Dr. Rimbawan

1 komentar:

Rizki Pradana mengatakan...

maklumat yang bagus dan harus di sebarluaskan mengingat maraknya tindakan-tindakan yang kurang terpuji..:)

main ke sini ya..: EPICENTRUM:Lebah_Madu

 
Cafe of life Blogger Template by Ipietoon Blogger Template